Rabu, 29 Oktober 2014

HAM

Pengertian HAM


            Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Fungsi Hak Asasi Manusia
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

·         penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
·         penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
·         bimbingan teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
·         pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan direktorat diseminasi hak asasi manusia; dan
·         pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat diseminasi hak asasi manusia.
Unsur Unsur Pokok HAM
HAM memiliki 6  unsur pokok pengertian yaitu sebagai berikut:
·         Hak dasar yang dimiliki oleh manusia
·         Hak dasar tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
·         Bersifat universal
·         Tidak dapat dialihkan kepada orang lain
·         Segala hak dasar itu harus dihormati, dijunjung tinggi, atau dihargai oleh semua pihak, termasuk dalam hal ini negara
·         Dasar dari semua Hak Asasi adalah manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-citanya.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak Asasi Pribadi / Personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan

b) Hak Asasi Politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d)Hak Asasi Ekonomi / Property Rigtht
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak Asasi Sosila Budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·         Hak untuk hidup
·         Hak Kemerdekaan dan keamanan badan
·         Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·         Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·         Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·         Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·         Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·         Hak untuk bebas memeluk agama
·         Hak untuk mendapat pekerjaan
·         Hak untuk berdagang
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan
·         Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·         Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.


Sumber :
http://dr-sihnanto.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-unsur-unsur-hak-azasi.html

http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar