Jumat, 24 Oktober 2014

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
  1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
  2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem pemerintahan Negara
   Setiap  negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
  • Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Pemahaman Demokrasi di Indonesia
  1.      Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
  2.      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
  3.      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

  Mengenai  Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.

Makna Budaya Demokrasi 
 Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung,yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalammenetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lainsebagai berikut :
  • John Locke (Inggris)John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara,yaitu sebagai berikut:
    • Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
    • Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
    • Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semuaorang atau badan luar negeri.
  • Montesquieu (Prancis)Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
    • Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
    • Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
    • Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.


http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.academia.edu/4642448/Pengertian_Demokrasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar