Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata
ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik, misalnya,
memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak
menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan
demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap
ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara
demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada
abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak
abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis
Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau
sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang
berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang
berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia
demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita –
cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut
kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
- Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
- Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem pemerintahan
Negara
Setiap negara mempunyai
ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
- Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
- Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem –
sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara,
yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem
pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem
pemerintahan campuran.
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota
Athena dengan demokrasi langsung,yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat
secara bersama-sama diikutsertakan dalammenetapkan garis-garis besar kebijakan
pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.Tokoh-tokoh
yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lainsebagai
berikut :
- John Locke (Inggris)John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara,yaitu sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
- Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semuaorang atau badan luar negeri.
- Montesquieu (Prancis)Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
- Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.academia.edu/4642448/Pengertian_Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar